Cara Mengurus Sim Hilang Tidak ada fotocopy di sim keliling,Syarat,Biaya dan Prosedurnya

Selamat datang di blog sederhana ini. Pada kesempatan kali ini saya akan memahas artikel tentang Cara Mengurus Sim Hilang Tidak ada fotocopy di sim keliling,Syarat,Biaya dan Prosedurnya. bagi anda yang tersbiasa di jalan pasti akrab yang namanya surat ijin mengemudi. sim adalah surat resmi yang harus dimiliki oleh siapa saja yang ingin mengendarai sepeda motor atau mobil di jalan raya.


Jika tidak membawa sim yang kebetulan lagi ada operasi perlengkapan berkendara maka anda dapat kena tilang, Namun jika anda tidak membawa sim dikarenakan kehilangan jangan khawatir soalnya bisa diurus dengan mudah. satpas menyediakan cara urus sim hilang ada fotocopy atau tidak ada fotokopi dengan mudah tanpa tes teori dan praktek lagi dengan syarat membawa KTP dan surat keterangan hilang dari polsek.

Cara mengurus SIM Hilang ada fotocopy atau tidak ada fotokopi surat izin mengemudi, anda tetap dapat melakukan proses di satuan pelaksana penerbitan sim (satpas) daerah anda dalam rangka cara buat sim hilang. namun jika anda mempunyai fotocopy sim anda yang rusak atau jatuh entah dimana, prosesnya lebih mudah karena petugas akan cepat menemukan data pemilik sim sehingga pemohon tidak perlu mengisi formulir pendaftaran lagi karena form pendaftaran akan diisi sesuai dengan data sim yang hilang. semoga penjelasan ini mudah dimengerti sehingga tidak ada lagi pertanyaan, sim hilang bagaimana mengurusnya atau gimana ngurusnya jika tanpa fotocopy?.

Oke Langsung saja inilah Cara Mengurus Sim Hilang Tidak ada fotocopy di sim keliling,Syarat,Biaya dan Prosedurnya :

Syarat :
  • KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
  • Fotokopi SIM yang hilang (kalau ada).
  • Surat keterangan SIM hilang dari polsek atau polres setempat.
Prosedur :
  1. Urus surat keterangan kesehatan di bagian pemeriksaan kesehatan.
  2. Isi formulir pendaftaran di loket SIM hilang.
  3. Urus Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) di loket asuransi.
  4. Daftar di loket pendaftaran.
  5. Pengambilan foto foto, sidik jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di formulir pendaftaran.
  6. Ambil SIM dan kartu AKDP
Biaya Pembuatan SIM Hilang :

Surat ijin mengemudi hilang bayar berapa ? anda tidak perlu khawatir dengan tarif yang membengkak untuk biaya sim hilang. jika anda pernah melakukan proses mutasi sim maka anda tahu besarnya tarif kehilangan surat izin mengemudi karena biaya keduanya sama.
inilah rinciannya :
  • SIM A = Rp 80.000
  • SIM C = Rp 75.000
  • SIM A/C = Rp 155.000
  • Asuransi Jiwa = Rp 30.000
  • Cek Kesehatan = Rp 20.000
Jadi, total Rp 125.000 untuk sim c dan Rp 130 untuk sim a yang hilang.

Demikianlah artikel tentang Cara Mengurus Sim Hilang Tidak ada fotocopy di sim keliling,Syarat,Biaya dan Prosedurnya. semoga bermanfaat untuk anda. Jangan lupa baca-baca atau cari artikel menarik lainnya di blog ini ya.
Sekian dan terimakasih

Tags : mengurus sim hilang di sim keliling, sim hilang 2015, cara perpanjang sim online, sim hilang tidak ada fotocopy

Subscribe to receive free email updates: