Cara Gampang Mengurus STNK yang Hilang Tanpa Fotocopy Beserta Biayanya

Selamat datang di blog sederhana ini. Pada kesempatan kali ini saya akan membahas artikel tentang Cara Gampang Mengurus STNK yang Hilang Tanpa Fotocopy Beserta Biayanya. STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas kepemilikan. STNK berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama dan alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, dll.). Jika STNK Anda hilang, Anda tidak lagi memiliki bukti bahwa Anda adalah pemilik yang sah atas kendaraan bermotor Anda. Dan  Anda pun ada kemungkinan akan ditilang jika kedapatan mengemudikan kendaraan bermotor Anda tanpa STNK.


Menurut data yang terkumpul termasuk dari Divisi Humas Mabes Polri, biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK hilang hanya berkisar Rp50.000-Rp80.000, sementara apabila menggunakan jasa calo bisa berkali-kali lipat.

Syarat - syarat Mengurus STNK hyang Hilang
  • BPKB asli dan Fotocopy (jik kendaraan yang masih kredit, fotocopy dan lampiran surat pengantar)
  • KTP pemilik kendaraan dan fotocopy
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
Untuk kendaraan yang masih status kredit atau sewa beli tentu BPKB masih di tempat pembiayaan kendaraan, maka harus meminta fotocopy dan surat keterangan dan pengantar dari pihak pembiayaan.

Langkah dan cara mengurus STNK yang hilang :
  1. Perlu legalisir fotocopy BPKB di kantor polisi (polres), datang ke bagian pengesahan yang ada di kantor polisi.
  2. Jika sudah mendapat legalisir, proses selanjutnya datang ke Kantor SAMSAT
  3. Nanti di SAMSAT akan dilakukan Cek fisik kendaraan dan cek nomor rangka mesin. Kadang juga disuruh untuk fotokopi juga hasil cek fisiknya.
  4. Setelah itu akan disuruh mengisi formulir yang disediakan, jangan lupa bawa pulpen sendiri.
  5. Setelah diisi, serahkan formulir kembali ke bagian Pengurusan STNK hilang
  6. Setelah itu tunggu sampai anda mendapat surat keterangan hilang dari SAMSAT. Dalam proses ini adalah untuk cek blokir, berisi keterangan keabsahan STNK terkait
  7. Setelah surat keterangan kehilangan STNK didapat, serahkan ke loket pembuatan STNK baru (loket BBN II).
  8. Dapat slip pembayaran pajak kendaraan bermotor, bawa dan serahkan ke bagian kasir bayar sejumlah uang yang tertera di slip setoran pajak.
  9. Kembali ke  loket BBN II untuk menyerahkan bukti pembayaran pajak dari kasir 
  10. Tunggu panggilan untuk mengambil STNK baru anda
Jika yang mengurus bukan pemilik kendaraan, maka untuk mengurus STNK yang Hilang harus menggunakan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani si pemilik. Tetapi untuk KTP harus asli KTP Pemilik.
Demikianlah artikel tentang Cara Gampang Mengurus STNK yang Hilang Tanpa Fotocopy Beserta Biayanya. semoga bermanfaat untuk anda. jangan lupa baca-baca atau cari artikel menarik lainnya di blog ini ya.
Sekian dan terimakasih

Tags : mengurus stnk hilang tanpa fotocopy, mengurus sim hilang, cara mengurus stnk yang hilang, cara mengurus stnk hilang bukan atas nama sendiri, mengurus stnk hilang motor kredit, biaya mengurus stnk hilang, tips mengurus stnk hilang, stnk hilang tidak ada fotocopy

Subscribe to receive free email updates: